
sawitsetara.co - PONTIANAK – Tim Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun Provinsi Kalimantan Barat menetapkan patokan harga TBS Periode III Januari 2026 dalam rapat yang digelar Kamis, 22 Januari 2026. Rapat diikuti unsur pemerintah provinsi dan kabupaten, perusahaan kelapa sawit, serta perwakilan kelembagaan pekebun.
Dalam rapat tersebut, disepakati harga Crude Palm Oil (CPO) sebesar Rp14.028,16 per kilogram dan harga kernel Rp11.239,83 per kilogram, keduanya tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Faktor Indeks “K” ditetapkan sebesar 91,61 persen.

Berdasarkan komponen tersebut, harga TBS pekebun Kalimantan Barat ditetapkan bervariasi menurut umur tanaman. Untuk tanaman berumur 3 tahun, harga TBS ditetapkan sebesar Rp2.455,47 per kilogram. Harga tertinggi dicapai pada kelompok umur 10–20 tahun, yakni Rp3.283,26 per kilogram.
Adapun harga TBS untuk tanaman berumur lebih tua mengalami penurunan bertahap: umur 21 tahun sebesar Rp3.226,98 per kilogram, umur 22 tahun Rp3.212,59 per kilogram, umur 23 tahun Rp3.136,76 per kilogram, umur 24 tahun Rp3.032,67 per kilogram, dan umur 25 tahun Rp2.935,00 per kilogram.

Tim Penetapan Harga menegaskan bahwa patokan harga ini berlaku untuk pembayaran TBS pada periode 16–22 Januari 2026.
Dalam hasil rapat juga disepakati bahwa sejumlah perusahaan tidak diikutsertakan dalam perhitungan harga TBS, baik untuk komponen CPO maupun inti sawit (IS), karena harga yang disampaikan berada di luar batas toleransi 2,5 persen dari rata-rata harga Kalimantan Barat. Selain itu, terdapat perusahaan yang tidak menyampaikan data kontrak CPO dan kernel pada periode ini.
Penetapan harga TBS masih mengacu pada rendemen tabel sesuai Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 442/DISBUN/2018 tanggal 7 Agustus 2018. Tim juga menegaskan kewajiban seluruh perusahaan untuk menghadiri rapat penetapan Indeks K dan harga TBS sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 86 Tahun 2022.

Seluruh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Kalimantan Barat diwajibkan membeli TBS pekebun melalui kelembagaan atau kelompok pekebun sesuai harga yang telah ditetapkan, serta melaporkan penerapan harga tersebut secara tertulis setiap periode kepada Gubernur Kalimantan Barat melalui dinas terkait.
Kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian harga dan perlindungan bagi pekebun kelapa sawit di Kalimantan Barat.
Tags:



Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *